Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Sidang putusan kasus bullying atau perundungan terhadap anak pengacara Sunan Kalijaga akhirnya telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/3/2024).
Adapun hasil putusan tersebut adalah menyatakan bahwa pelaku bullying berinisial MNB terbukti bersalah.
MNB yang terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak ini pun mendapat hukuman berupa pelatihan kerja.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga telah menetapkan dua barang bukti berupa flashdisk 16 gb berisi rekaman CCTV.
Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara senilai Rp 2.000.
"Mengadili menyatakan anak M N B alias Ba*** telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Dua, mengajukan pidana kepada MNB dengan pidana berupa Pelatihan Kerja selama 1 (satu) bulan di Lembaga Rehabilitasi Perlindungan Sosial Sekar Mulia Jaya Jakarta," bunyi putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (7/3/2024).
"Tiga, menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit flashdisk merk Sandisk 16 GB berisikan rekaman video CCTV. Unit flashdisk berisikan rekaman video CCTV. Empat, membebankan kepada anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000," lanjut putusan tersebut.
Menanggapi hasil putusan ini, Sunan Kalijaga selaku orangtua dari korban, mengaku sudah puas karena keadilan telah ditegakkan.
Ia mengaku tidak akan mengajukan banding terhadap hasil putusan tersebut.
Sunan bahkan meminta agar pelaku tidak ditahan dan tidak dikeluarkan dari sekolah.
Baca Juga: Sunan Kalijaga Naik Pitam di Sidang Kasus Perundungan Anaknya, Pertanyakan Sikap Pihak Sekolah
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |