"Sebelumnya klien saya ini dilaporkan kasus 351, di mana ancaman hukumannya itu satu tahunan," jelasnya.
Namun kliennya ternyata menjadi korban pengeroyokan pasal 170 dengan ancaman lima tahun penjara.
"Dia (klien) dikeroyok oleh mantan iparnya yang laki-laki dan perempuan, dia babak belur," ujar Fatimah.
Diketahui keributan terjadi pada Kamis (7/3/2024), saat ia mendampingi klien atas dugaan kasus penganiayaan.
"Klien saya ditahan di dalam kurang lebih dua jam. Sampai keluar (diberikan rekomendasi penangguhan penahanan), karena itu berapa kali terjadi insiden, sampai terakhir juga insiden itu bersentuhan fisik dengan teman saya dengan alasan mereka (pegawai Kejari) yang punya rumah katanya di sana," terangnya.
Dirinya juga mengaku kecewa lantaran pihak Kejari tetap menahan kliennya hingga sang anak masuk ke dalam sel.
"Kami melihat ini sangat miris, karena anak di bawah umur, lima tahun, bisa-bisanya pihak Kejaksaan tanpa ada beban, tanpa ada rasa iba melihat anak itu yang masih berpakaian sekolah di sel bersama ibunya dalam satu jeruji," ujar Fatimah.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kejari Makassar pun memberikan penjelasannya.
"Peristiwa kemarin, jadi sebenarnya bukan anaknya dimasukkan ke sel."
"Jadi permintaan salah satu tersangka tersebut kan meminta untuk mau ketemu sama anaknya," jelas Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah.
Menurutnya, pihaknya tidak bisa mengeluarkan terdakwa dari sel dalam waktu lama karena sudah sesuai dengan SOP.
(*)
5 Arti Mimpi Melihat Sawah Bersama Pasangan, Ternyata Pertanda Saling Mendukung Hal Ini, Simak Penjelasannya
Source | : | Kompas.com,TribunTrends.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |