Pihak JPU mengatakan tak ada hal atau sesuatu yang dapat meringankan hukuman Altaf.
"Hal-hal yang meringankan, tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa," ujar Alfa Dera.
Selain itu, terdakwa juga tidak terlihat menunjukkan rasa menyesal.
"Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia," jelasnya.
Selain itu perbuatan terdakwa juga telah mengakibatkan rasa kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban.
Perbuatannya juga dianggap telah meresahkan masyarakat.
Diketahui Altaf membunuh adik tingkatnya pada Rabu (2/8/2023) lalu.
Jenazah korban baru ditemukan dua hari kemudian di dalam kamar indekos di daerah Kukusan, Beji, Depok.
Terdakwa bahkan merampas barang-barang milik korban usai menghabisi nyawanya.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |