Oknum perorangan dan Yayasan itupun seolah tak pantang menyerah hingga kembali menggugat ayah Atta Halilintar dua tahun setelahnya.
“Mereka mengajukan gugatan lagi di tahun 2020 intinya sama agar sertifikat itu dibatalkan dan menyatakan sertifikat itu atas nama perorangan yang berhak atas dua bidang tanah itu,” terang kuasa hukum ayah Atta Halilintar.
Namun lagi-lagi, gugatan oknum perorangan dan Yayasan itu tak dikabulkan juga bahkan berdampak pada ayah Atta Halilintar yang semakin dikuatkan status hukumnya atas kepemilikan tanah tersebut.
“Tapi di tingkat MA dan Peninjauan Kembali sampai inkrah klien kami dimenangkan dan bahkan dikuatkan sertifikat itu tidak ada cacat hukum nya,” lanjutnya.
Empat tahun setelah proses hukum terakhir, ayah Atta Halilintar berbalik menggugat pihak oknum yayasan.
Pasalnya, mereka enggan mengembalikan dua sertifikat tanah milik Halilintar Asnofial Asmid.
“Tahun 2024 ini mengajukan gugatan karena mereka tidak mau mengembalikan sertifikatnya,” tutup kuasa hukum ayah Atta Halilintar.
Seperti diberitakan sebelumnya, ayah Atta Halilintar diisukan ingin merebut lahan milik pesantren di kawasan Pekanbaru Riau.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Tetap Kerja di Bulan Ramadan, Gak Mau Mager!
Pihak ayah Atta Halilintar pun mengklarifikasi bahwa tanah tersebut memang milik Halilintar Asnofial Asmid yang digunakan untuk pendidikan dan sosial.
Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, terdapat beberapa oknum yang diduga mencoba merebut tanah tersebut dari ayah Atta Halilintar.
(*)
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Silmi |