Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Pihak ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid mengungkapkan kronologi dirinya yang digugat oknum yayasan terkait dugaan sengketa lahan.
Ayah Atta Halilintar yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Lucky Omega menyebut bahwa sebelum menggugat oleh oknum yayasan, ayah Atta Halilintar sudah lebih dahulu digugat.
Awal mula tindakan saling gugat tersebut terjadi pada 2018 dimana Halilintar Asnofial Asmid diminta menyerahkan dua sertifikat tanah miliknya kepada oknum Yayasan.
Padahal, ayah Atta Halilintar tak keberatan jika tanahnya yang berlokasi di Pekanbaru itu digunakan Yayasan untuk keperluan sosial dan pendidikan.
“Pak Hali dalam hal ini sebagai klien kami merasa kaget ya dan juga tersinggung dan juga merasa dizalimi selama ini beliau tidak keberatan tanah tersebut digunakan untuk kepentingan pendidikan tetapi di tahun 2018 beliau digugat,” kata kuasa hukum ayah Atta Halilintar, Lucky Omega dikutip Grid.ID dari saluran YouTube Need A Talk, Sabtu (16/3/2024).
Dalam gugatan di tahun 2018, oknum yayasan meminta agar ayah Atta Halilintar membalik nama sertifikat tanah tersebut dari atas nama Halilintar Asnofial Asmid menjadi nama perseorangan yang diduga merupakan oknum pesantren.
“Hal yang menjadi lucunya adalah gugatannya itu menuntut agar 2 sertifikat atas nama pak Halilintar itu dibatalkan,”terang kuasa hukum ayah Atta Halilintar.
“Ironinya lagi selain minta dibatalkan minta dinyatakan bahwa pemiliknya itu adalah yang sebenarnya salah satu dari penggugat itu jadi nama perorangan bukan namanya yayasan lagi,” imbuhnya.
Namun, gugatan oknum Yayasan tersebut tak dikabulkan.
“Putusannya NO ( Niet Ontvankelijke Verklaard) karena legal standingnya tidak jelas ini yayasan atau perorangan,” katanya.
Oknum perorangan dan Yayasan itupun seolah tak pantang menyerah hingga kembali menggugat ayah Atta Halilintar dua tahun setelahnya.
“Mereka mengajukan gugatan lagi di tahun 2020 intinya sama agar sertifikat itu dibatalkan dan menyatakan sertifikat itu atas nama perorangan yang berhak atas dua bidang tanah itu,” terang kuasa hukum ayah Atta Halilintar.
Namun lagi-lagi, gugatan oknum perorangan dan Yayasan itu tak dikabulkan juga bahkan berdampak pada ayah Atta Halilintar yang semakin dikuatkan status hukumnya atas kepemilikan tanah tersebut.
“Tapi di tingkat MA dan Peninjauan Kembali sampai inkrah klien kami dimenangkan dan bahkan dikuatkan sertifikat itu tidak ada cacat hukum nya,” lanjutnya.
Empat tahun setelah proses hukum terakhir, ayah Atta Halilintar berbalik menggugat pihak oknum yayasan.
Pasalnya, mereka enggan mengembalikan dua sertifikat tanah milik Halilintar Asnofial Asmid.
“Tahun 2024 ini mengajukan gugatan karena mereka tidak mau mengembalikan sertifikatnya,” tutup kuasa hukum ayah Atta Halilintar.
Seperti diberitakan sebelumnya, ayah Atta Halilintar diisukan ingin merebut lahan milik pesantren di kawasan Pekanbaru Riau.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Tetap Kerja di Bulan Ramadan, Gak Mau Mager!
Pihak ayah Atta Halilintar pun mengklarifikasi bahwa tanah tersebut memang milik Halilintar Asnofial Asmid yang digunakan untuk pendidikan dan sosial.
Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, terdapat beberapa oknum yang diduga mencoba merebut tanah tersebut dari ayah Atta Halilintar.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Silmi |