Dilansir dari Tribun Jabar, Wakil Ketua MUI Anwar Abbas juga mengatakan hal yang senada.
Ia mengatakan bahwa makan dan minum di waktu imsak tidak membatalkan puasa
Hal itu lantaran puasa dimulai dari waktu terbitnya fajar sampai terbenam matahari.
"Jadi bila fajar telah terbit, maka seseorang yang berpuasa sudah diwajibkan berhenti makan dan minum," ujarnya.
"Jangan sampai saat waktu subuh sudah masuk mereka masih makan, sehingga hal demikian telah menyebabkan yang bersangkutan menjadi batal puasanya karena melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh ajaran agama," tambahnya.
Sehingga diketahui kesimpulan bahwa makan dan minum saat waktu imsak tidak membatalkan puasa.
Namun dianjurkan agar waktu imsak digunakan untuk bersiap-siap menjalankan ibadah selanjutnya, yakni salat subuh.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |