Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Waktu sahur digunakan oleh umat Islam yang akan berpuasa untuk makan dan minum.
Kemudian saat mendekati waktu imsak, aktivitas makan dan minum akan berhenti.
Namun rupanya, ada beberapa orang yang terlambat bangun tepat waktu.
Mereka yang terlambat bangun sahur cenderung makan dan minum saat mendekati imsak.
Lalu bagaimana hukumnya jika seseorang terjebak pada situasi tersebut?
Dilansir dari Kompas.com, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda memberikan keterangannya.
Ia mengatakan seseorang masih diperbolehkan untuk makan dan minum sahur saat waktu imsak sebelum subuh.
"Sementara imsak itu fajar belum terbit. Jadi makan dan minum masih boleh atau tidak membatalkan puasa," ujarnya.
Miftahul pun menjelaskan tujuan adanya waktu imsak saat sahur di bulan ramadan.
"Biasanya sebelum imsak ada waktu 8-10 sebelum terbitnya fajar atau waktu subuh. Waktu tersebut dapat dimanfaatkan untuk gosok gigi dan siap-siap untuk salat subuh," jelasnya.
Dilansir dari Tribun Jabar, Wakil Ketua MUI Anwar Abbas juga mengatakan hal yang senada.
Ia mengatakan bahwa makan dan minum di waktu imsak tidak membatalkan puasa
Hal itu lantaran puasa dimulai dari waktu terbitnya fajar sampai terbenam matahari.
"Jadi bila fajar telah terbit, maka seseorang yang berpuasa sudah diwajibkan berhenti makan dan minum," ujarnya.
"Jangan sampai saat waktu subuh sudah masuk mereka masih makan, sehingga hal demikian telah menyebabkan yang bersangkutan menjadi batal puasanya karena melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh ajaran agama," tambahnya.
Sehingga diketahui kesimpulan bahwa makan dan minum saat waktu imsak tidak membatalkan puasa.
Namun dianjurkan agar waktu imsak digunakan untuk bersiap-siap menjalankan ibadah selanjutnya, yakni salat subuh.
(*)
Mendadak Catwalk, Fitri Tropica Bangga Berhasil Ajak sang Suami Tampil Jadi Model
Source | : | Kompas.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |