Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Tsania Marwa, sebagai korban ibu, hari ini, Senin (18/3/2024) bakal memberikan kesaksian dalam sidang Mahkamah Konstitusi Yudisial soal pengambilan paksa anak.
Sidang hari ini mengusung topik Anak Kami Diambil, di Mana Andil Negara?
Sidang bergulir sekira pukul 10.30 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat.
Dalam unggahannya, Tsania Marwa meminta dukungan untuk langkahnya hari ini.
“Bismillahirrahmanirrahim.. Mohon doanya semua kawan kawan seperjuangan yang dipisahkan dari anaknya walaupun sudah memiliki hak asuh berkekuatan hukum.”
“InshaAllah, pada hari Senin, 18 Maret 2024 pukul 10.30 saya akan menjadi saksi sidang perkara gugatan Isi Pasal 330 KUHP di Mahkamah Konstitusi.”
“Ini adalah sebuah kesempatan, amanah, dan tanggung jawab yang besar. Saya mohon doanya agar semua bisa lancar dan berjalan sesuai harapan,” tulis Tsania Marwa di akun Instagramnya, Senin (18/3/2024).
Tsania bakal buka suara terkait statusnya sebagai korban ibu yang dipisahkan dengan anaknya selama 7 tahun.
Diketahui, dari pernikahan Tsania Marwa dengan Atalarik Syah, mereka dikaruniai dua anak.
Setelah perceraian, Tsania Marwa mendapatkan hak asuh terhadap kedua anaknya.
Meski mendapat hak asuh atas anaknya, Tsania Marwa dipisahkan oleh anaknya.
Atalarik Syah mengambil alih pengasuhan kedua anaknya dan menutup akses antara ibu dan anak.
“Saya sudah 7 tahun tidak mendapat keadilan atas hak asuh kedua anak saya. Saya tetap berusaha berjuang dengan sisa sisa jiwa saya yang sudah lelah. Tetapi saya percaya Tuhan Tidak Tidur,” lanjut dia.
Menjadi saksi dalam sidang Mahkamah Konstitusi, merupakan langkah Tsania Marwa untuk seluruh ibu Indonesia agar mendapat perlindungan hukum terhadap kasus serupa.
“Saya melakukan ini bukan hanya untuk diri saya, tetapi juga untuk MASA DEPAN SELURUH IBU IBU di Indonesia agar memiliki perlindungan hukum yang jelas dan tegas,” lanjut dia.
Dia berharap juga langkahnya ini dapat menjadi sejarah titik balik hak perempuan dan anak.
“Semoga Mahkamah Konstitusi akan memberikan perlindungan hukum tersebut dan ini menjadi titik balik SEJARAH untuk hak perempuan dan anak di Indonesia. Salam hormat, Tsania Marwa,” tulis Tsania Marwa.
(*)
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | |
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nesiana |