Grid.ID - Viral gadis 32 tahun nikahi kakek umur 78 tahun.
Nikahi kakek umur 78 tahun, gadis 32 tahun ini ngaku jatuh cinta hingga mengajak nikah lebih dulu.
Lantas bagaimana kisah gadis dan nenek tersebut?
Seorang wanita berusia 32 tahun di Cilacap, Jawa Tengah telah menikah dengan seorang kakek yang berusia 78 tahun, menciptakan fenomena yang viral di media sosial karena perbedaan usia yang sangat mencolok.
Dilansir dari Tribunnewsmaker.com, kakek tersebut, yang telah menjadi duda selama 30 tahun, dikenal sebagai Kiai Topik, dan ini adalah pernikahannya yang keempat.
Perbedaan usia antara Kiai Topik dan istrinya mencapai 46 tahun.
“Samawa ya ma..diumur 78 thn dpt jodoh 32thn,” tulis keterangan dalam video.
Kisah pernikahan pasangan yang berbeda usia ini menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah diunggah oleh akun TikTok @umimamiehdankin pada Selasa, 5 Maret 2024.
Kiai Topik sendiri mengonfirmasi bahwa ini adalah pernikahannya yang keempat saat diwawancarai setelah upacara pernikahan.
Menurut pengguna TikTok yang mengunggah video tersebut, Kiai Topik adalah seorang yang dihormati di masyarakat karena memiliki kemampuan dalam pengobatan tradisional yang telah membantu banyak orang sembuh dari berbagai penyakit.
Hal ini diyakini menjadi salah satu alasan mengapa sang istri akhirnya luluh dan setuju untuk menikahi Kiai Topik.
“itu pertamanya kemauan sang istri lho tnpa paksaan,” tulis pengunggah.
Informasi yang diberikan oleh pengunggah video juga mengungkapkan bahwa Kiai Topik telah menjadi duda selama 29 tahun sebelum menikahi istri barunya tersebut.
Pekerjaan
Tentang pekerjaannya, Kiai Topik diduga berprofesi sebagai seorang praktisi pengobatan tradisional, mengingat kemampuannya dalam menyembuhkan berbagai penyakit.
Bahkan, istri barunya adalah mantan pasiennya.
Upacara pernikahan mereka terlihat mengesankan, dengan Kiai Topik mengenakan setelan jas hitam dan peci hitam, sementara sang pengantin wanita memakai kebaya putih.
Pasangan itu terlihat bahagia keluar dari Kantor Urusan Agama (KUA) setelah akad nikah dan menuju ke mobil.
Video pernikahan mereka, termasuk momen ketika sang pengantin wanita mencium tangan sang pengantin pria dan menerima doa, menjadi bahan pembicaraan di kalangan netizen, menimbulkan beragam komentar dan tanggapan dari mereka yang melihatnya.
@Ady: samawa kakek gua udah umur hampi 40 tapi jodoh belum juga dapat
@Mel: Aku ya pengen duda , tapi ga gini juga , duda kaya raya dan gangeng yang aku mau ya Allah
@mechanicarles: Apa ia klu Nikah Usia sperti ini masih di bilang JODOH,,, [greedy]
@Kaizen Dedy: semoga langgeng mbah mbak,, syukur Allhamdullilah kalian berjodoh
Kisah Lainnya: Sakit Hati Ditinggal Nikah, Pria di Tapin Sebar Foto Syur Mantan Pacar
Di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), seorang pria yang dikenal dengan inisial FR, berusia 36 tahun, telah ditangkap oleh polisi karena menyebarkan foto syur mantan pacarnya, AK, yang berusia 32 tahun, di media sosial.
Baca Juga: Aroma Ketiak Wangi Seharian Tanpa Deodoran, Hilangkan Bau Asem dengan Rutin Oleskan Ramuan ini
Dilansir dari Kompas.com, Agung Setiawan, Kepala Seksi Humas Polres Tapin, menjelaskan bahwa motif kuat pelaku dalam menyebarkan foto tersebut diduga karena merasa sakit hati karena mantan pacarnya tersebut telah menikah dengan pria lain.
Sang korban, yang baru saja menikah, tidak menyadari bahwa foto syur tersebut telah tersebar luas. Ia baru mengetahui hal ini setelah diberitahu oleh seorang temannya. Merasa terganggu dengan situasi tersebut, korban langsung melapor ke polisi.
Menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan pencarian terhadap pelaku.
Tidak memerlukan waktu lama, pelaku berhasil ditangkap.
Saat penangkapan dilakukan, pelaku bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya dalam menyebarkan foto syur mantan pacarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 6 tahun atas perbuatannya tersebut.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |