"Proses selanjutnya nanti diaktakan dalam suatu kekuatan hukum lah yang bisa dipegang berdua," jelas Arjana.
Sebelumnya diberitakan bahwa Inara menggugat Virgoun atas kasus pengalihan royalti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Desember 2024 lalu.
Gugatan itu dilayangkan karena Virgoun diduga telah melakukan pengalihan hak cipta atau royalti ke label tanpa izin.
Padahal hak cipta dari beberapa lagu ciptaan Virgoun merupakan harta bersamanya dengan Inara.
Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat, Inara berhak mendapatkan royalti sebanyak 50 persen dari beberapa lagu yang diciptakan Virgoun selama keduanya menikah.
Selain itu, Inara juga sempat melaporkan Virgoun ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan perzinaan.
Tak mau kalah, Virgoun juga melaporkan Inara atas dugaan akses ilegal.
(*)
5 Ide Games Seru untuk Tukar Kado di Hari Natal 2024, Anti Mainstream dan Bikin Acaramu Makin Meriah
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Irene Cynthia |