Usai dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi, kini pelaku diadili sesuai proses hukum yang berlaku.
Dilansir dari Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan, Jawa Timur menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dibebankan denda sebesar Rp 15 juta dan subsider pidana kurungan satu bulan.
Hakim Juru Bicara PN setempat, Dian Lismana mengatakan bahwa hukuman tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni selama 12 tahun.
"Seandainya jaksa keberatan karena dituntut 12 tahun terus putusan dikurangi 9 (tahun) maka jaksa punya masa pikir-pikir 7 hari. Kalau penasihat hukum dari majelis terdakwa tidak terima 9 tahun dan minta keringanan bisa banding juga," ujar Dian.
Sementara dari LBH Anshor Kabupaten Magetan, pihaknya akan meminta salinan putusan secara utuh guna melihat pertimbangan dari majelis hakim.
"Kita akan meminta salinan putusan secara utuh untuk kita kaji. Apakah tuntutan 12 tahun sudah ditambah 1/3 dari tuntutan?" ujar Zainal Faizin, perwakilan LBH Anshor.
Lebih lanjut, Zainal juga mempertanyakan perihal status guru tersangka yang sudah dicabut.
"Apakah status itu dinonaktifkan atau dicabut, kalau dinonaktifkan artinya ada celah untuk kembali atau dicabut statusnya sebagai ASN, kita akan kaji," tandasnya.
Baca Juga: Bejat! Guru di Sulawesi Tenggara Tega Mencabuli 17 Siswa SMP dengan Modus Ajak Jalan-jalan
(*)
5 Arti Mimpi Melihat Sawah Bersama Pasangan, Ternyata Pertanda Saling Mendukung Hal Ini, Simak Penjelasannya
Source | : | kompas,Tribun Jatim |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Irene Cynthia |