Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Beberapa waktu lalu ramai beredar kabar miris seorang guru agama di Magetan yang melakukan pencabulan terhadap seorang siswa kelas 5 SD.
Dilansir dari Tribun Jatim, pelaku diketahui berinisial MH.
MH diduga telah mengajak muridnya untuk menginap di hotel.
Awal mula terungkapnya kasus tersebut bermula saat kepala sekolah memberitahukan kepada orang tua korban.
Hal itu dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Angga Perdana.
"Awalnya orang tua korban dipanggil kepala sekolah pada hari Jumat (3/11) pukul 10.00 WIB. Mereka menginformasikan bahwa anaknya diajak nginap oleh oknum guru," ujar Angga.
Berdasarkan pengakuan korban yang saat ini telah duduk di bangku SMP itu membuat orang tuanya melapor ke polisi.
"Korban mengaku dipegang di bagian sensitif dan mengaku pernah melakukan perbuatan persetubuhan bersama dengan tersangka di sebuah hotel," jelasnya.
Sementara diketahui modus tersangka agar korban mau menuruti keinginannya yaitu memberikan hadiah seperti boneka hingga peralatan kosmetik dan aksesori perhiasan.
"Modusnya dengan rayuan, ada hadiah yang diberikan kepada korban untuk membujuk. Dari pengakuan pelaku melakukan 5 kali hubungan badan baik di kamar mandi sekolah atau di hotel," jelas Angga.
Usai dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi, kini pelaku diadili sesuai proses hukum yang berlaku.
Dilansir dari Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan, Jawa Timur menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dibebankan denda sebesar Rp 15 juta dan subsider pidana kurungan satu bulan.
Hakim Juru Bicara PN setempat, Dian Lismana mengatakan bahwa hukuman tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni selama 12 tahun.
"Seandainya jaksa keberatan karena dituntut 12 tahun terus putusan dikurangi 9 (tahun) maka jaksa punya masa pikir-pikir 7 hari. Kalau penasihat hukum dari majelis terdakwa tidak terima 9 tahun dan minta keringanan bisa banding juga," ujar Dian.
Sementara dari LBH Anshor Kabupaten Magetan, pihaknya akan meminta salinan putusan secara utuh guna melihat pertimbangan dari majelis hakim.
"Kita akan meminta salinan putusan secara utuh untuk kita kaji. Apakah tuntutan 12 tahun sudah ditambah 1/3 dari tuntutan?" ujar Zainal Faizin, perwakilan LBH Anshor.
Lebih lanjut, Zainal juga mempertanyakan perihal status guru tersangka yang sudah dicabut.
"Apakah status itu dinonaktifkan atau dicabut, kalau dinonaktifkan artinya ada celah untuk kembali atau dicabut statusnya sebagai ASN, kita akan kaji," tandasnya.
Baca Juga: Bejat! Guru di Sulawesi Tenggara Tega Mencabuli 17 Siswa SMP dengan Modus Ajak Jalan-jalan
(*)
Anggunnya Aaliyah Massaid saat Maternity Shoot, Berbalut Gaun Panjang Tanpa Umbar Perut Seksi
Source | : | kompas,Tribun Jatim |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Irene Cynthia |