Pihaknya lantas melakukan koordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan pengecekan x-ray.
"Kita koordinasi dengan Bea Cukai untuk pengecekan x-ray, dan kita menemukan 50 kg sabu-sabu dalam kemasan teh China merek Guanyinwang dalam drum biru. Masing-masing drum berisi 25 kg," jelasnya.
NJ diamankan di sebuah rumah yang ada di Jalan Simpang Kadir, Selisun, Nunukan Selatan.
Dilansir dari Tribun Trends, NJ ternyata mendapat perintah dari anak dan menantunya.
Ia mengaku disuruh anak dan menantu yang ada di Malaysia untuk membawa barang haram tersebut.
Sang anak berinisial AM kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Diketahui AM menjanjikan upah untuk ibunya sebesar RM 30.000 atau sekitar Rp 105 juta.
Sebelumnya NJ telah diberi uang muka sebanyak RM 5000 atau Rp 17,5 juta.
"Jadi dia sudah pensiun bekerja di perkebunan kelapa sawit Malaysia. Dia membutuhkan uang untuk masa pensiun, untuk jaminan hari tuanya. Makanya dia mau saja, apalagi yang menyuruhnya adalah anaknya," jelas Daniel.
NJ dijerat dengab Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 5 Undang-Undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Kompas.com,Tribun Trends |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Silmi |