Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Nasib pilu dialami oleh seorang buruh di Surabaya yang dijebloskan ke penjara usai bertanya soal UMK di tempat kerja.
Dilansir dari Kompas.com, perempuan yang bekerja sebagai buruh itu diketahui bernama Dwi Kurniawati (41).
Dirinya dituntut atas dakwaan pemalsuan surat lamaran kerja.
Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis membacakan amar dakwaan Dwi Kurniawati.
"Pemalsuan itu terungkap pada 11 Mei 2023 lalu. Saat itu terdakwa tidak masuk kerja dan tidak bisa dihubungi. Ketika dilakukan pengecekan dan evaluasi kinerja didapatkan temuan terdakwa sering melakukan kesalahan terhadap perhitungan kerja karyawan," ujar Darwis.
Para saksi juga curiga terhadap salah satu berkas lamaran kerja terdakwa yang dikeluarkan Kopkar Rumah Sakit William Booth.
Usai dilakukan pengecekan, diketahui lembar fotocopy surat keterangan kerja adalah palsu.
Dilansir dari Tribun Trends, terdakwa dituding kerap salah dalam menjalankan pekerjaannya.
Hal itu membuat perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian hingga Rp 24 juta.
Namun Dwi Kurniawati menyangkal dakwaan yang diberikan padanya.
3 Shio yang Hobinya Keluar Malam, Nggak Betah Tiduran Doang di Kamar dan Pengennya Nglayap
Source | : | Kompas.com,Tribun Trends |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nesiana |