Menurutnya dakwaan yang disusun oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya tidak sesuai dengan kenyataan.
Diketahui Dwi dijebloskan ke penjara sejak 5 Maret lalu.
Ia mendapat bantuan dari LBH Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (Tabur Pari).
Menurut keterangan dari pihak LBH, Dwi menjadi korban lantaran ia tidak mendapatkan hak ketenagakerjaan.
Pada awalnya Dwi menjalani kontrak kerja selama enam bulan.
Ia menjalani kontrak selama 3 bulan dengan gaji awal Rp 1,2 juta, bulan kedua Rp 1,5 juta, dan bulan ketiga Rp 2,3 juta.
"Selain gaji di bawah UMK, Bu Dwi juga tidak didaftarkan BPJS dan akta kelahiran ditahan. Berawal dari situ, dia mengadu ke Disnaker Kota Surabaya dan diarahkan kasus perselisihan hak pidana diarahkan ke Disnaker Provinsi Jatim. Nah karena tidak ada tindak lanjut, Dwi melaporkan ke Polda Jatim," jelas Achmad Roni, salah satu pengacara dari LBH.
"Singkatnya ada kriminalisasi, Bu Dwi masuk bui usai tanya UMK," tambahnya.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Kompas.com,Tribun Trends |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nesiana |