Sementara MH sebagai eksekutor, AJ sebagai joki, dan yang lainnya membantu eksekutor.
Diketahui jumlah imbalan yang disiapkan MI adalah sebesar Rp 30 juta.
"Imbalan yang disiapkan MI sebagai otak pelaku adalah sebesar Rp 30 juta," jelas Jerrold.
Aksi pembunuhan dilakukan saat korban tengah melintas menggunakan sepeda motor.
Para pelaku langsung menikam korban menggunakan senjata tajam hingga tewas.
Dilansir dari Kompas.com, jasad korban ditemukan oleh warga di pinggir jalan.
Polisi langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Kelima pelaku ditangkap di tempat dan lokasi yang berbeda.
Lebih lanjut, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan diantaranya adalah senjata tajam jenis celurit, parang panjang, sepeda motor dan pakaian terduga pelaku.
Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,Tribun papua |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Silmi |