Ia kedapatan menggunakan barang haram dengan barang bukti 1 gram sabu.
Pada penangkapan kedua, Ammar Zoni menjalani rehabilitasi sekaligus hukuman penjara selama 7 bulan.
Ia bebas pada bulan Oktober 2023.
Kemudian, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi karena kasus serupa pada Rabu 13/12/2023).
Ia ditangkap di daerah Serpong, Tangerang Selatan, dengan barang bukti sabu, ganja, dan obat keras jenis hexymer.
(*)
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |