Adapun Ammar Zoni akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba.
Rencananya, sidang perdana kasus narkoba Ammar Zoni akan digelar setelah Idul Fitri.
"Yang saya tengok sudah ada surat perintah penahanan dari pihak kejaksaan dan akan ditahan 20 hari lagi," ucap Jon Mathias, kuasa hukum Ammar.
Diketahui kaka Aditya Zoni itu kembali berurusan dengan kasus penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya. Kasus pertama terjadi pada 2017. Saat itu, ia terjerat kasus narkoba jenis ganja.
Kemudian, Ammar Zoni ditangkap pada Matet 2023. Ia kedapatan menggunakan barang haram dengan barang bukti 1 gram sabu.
Pada penangkapan kedua tersebut, Ammar Zoni menjalani rehabilitasi sekaligus hukuman penjara selama 7 bulan. Ia bebas pada Oktober 2023.
Kemudian, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi karena kasus serupa pada 13 Desember 2023. Ia ditangkap di daerah Serpong, Tangerang Selatan, dengan barang bukti sabu, ganja, dan obat keras jenis hexymer.
(*)
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nesiana |