Terdapat batas waktu tertentu sebelum pihak keluarga maupun Sandra Dewi mengunjungi Harvey Moeis yang masih dalam masa isolasi.
"Biasanya dalam waktu satu minggu ini, kita akan lakukan isolasi dulu, untuk mereka terhadap materi perkara," jelas Ketut.
Terkait dengan kemungkinan Sandra Dewi ikut terseret dalam kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
"Kalau ke depannya dikenakan tindak pidana pencucian uang itu nanti penyidik yang menentukan," jelas Ketut.
Namun sejauh ini, pihak Kejaksaan Agung belum ingin menyimpulkan lantaran kasus masih dalam proses penyidikan.
"Kita belum bisa bicara kemungkinan, karena, apa yang sudah dilakukan semua kemungkinan bisa terjadi," jelas Ketut.
Atas perbuatan yang telah merugikan negara, Harvey akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP.
(*)
3 Tahun Menghilang, Li Ziqi Akhirnya Comeback, Ini 5 Fakta Sang YouTuber Cantik Nomor 1 di China dan Alasan Sempat Hiatus
Source | : | Tribunnews.com,Kompas.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Silmi |