"Saya sebagai seorang ibu merasa terpukul, mungkin banyak yang menyalahkan saya kenapa pakai suster dan lain-lain."
"Yang tahu kehidupan saya, saya sendiri, jadi kebutuhan masing-masing orang berbeda-beda," jelas Aghnia.
"Saya berharap pelaku dijerat hukum sebesar-besarnya karena kalau melihat CCTV, anak saya disiksa 1 jam lebih tanpa ada ampun. Anak saya lari ke sana ke sini dikejar sampai mampus," tegas Aghnia.
Sementara dilansir dari laman Kompas.com, polisi telah mengamankan pelaku.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Kombes Pol Budi Hermanto.
"Iya sesaat setelah kita dapat informasi langsung kami tangani dan amankan," jelas Budi.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan pihak kepolisian.
Barang bukti itu berupa boneka, buku, hingga rekaman CCTV.
Kini IPS telah ditetapkan sebagai tersangka usai polisi memeriksa beberapa saksi.
Atas perbuatan keji yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunTrends.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |