Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Aksi keji pengasuh yang aniaya anak selebgram Aghnia Punjabi rupanya tak berawal dari video rekaman CCTV yang beredar.
Sebelumnya diketahui Aghnia Punjabi sudah merasa curiga dengan gerak-gerik pengasuh anaknya.
Diketahui terduga pelaku penganiayaan berinisial IPS telah bekerja dengan Aghnia Punjabi selama satu tahun lamanya.
Dikutip dari laman Tribun Trends, Aghnia curiga IPS telah melakukan tindakan keji terhadap anaknya JAP (3) sejak lama.
Sebelumnya, Aghnia sempat menaruh curiga pada IPS usai menemukan bekas cubitan di tubuh sang anak.
Ia pun syok dan tak menyangka buah hatinya yang masih berusia 3 tahun itu harus mengalami kejadian yang tak mengenakkan.
Aghnia mengaku percaya kepada IPS lantaran selama bekerja ia sangat sopan.
"Orang itu satu tahun bekerja dengan saya dengan sangat sopan. Selama satu tahun ini ada sedikit banyak hal-hal yang menurut saya mencurigakan, seperti ada bekas cubitan," jelas Aghnia.
Berkat adanya rekaman CCTV, terkuak sudah aksi keji IPS yang tega melakukan kekerasan terhadap anaknya.
Ia pun berharap si pengasuh mendapatkan hukuman yang setimpal usia melakukan tindakan tak masuk akal kepada anaknya.
"Saya sebagai seorang ibu merasa terpukul, mungkin banyak yang menyalahkan saya kenapa pakai suster dan lain-lain."
"Yang tahu kehidupan saya, saya sendiri, jadi kebutuhan masing-masing orang berbeda-beda," jelas Aghnia.
"Saya berharap pelaku dijerat hukum sebesar-besarnya karena kalau melihat CCTV, anak saya disiksa 1 jam lebih tanpa ada ampun. Anak saya lari ke sana ke sini dikejar sampai mampus," tegas Aghnia.
Sementara dilansir dari laman Kompas.com, polisi telah mengamankan pelaku.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Kombes Pol Budi Hermanto.
"Iya sesaat setelah kita dapat informasi langsung kami tangani dan amankan," jelas Budi.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan pihak kepolisian.
Barang bukti itu berupa boneka, buku, hingga rekaman CCTV.
Kini IPS telah ditetapkan sebagai tersangka usai polisi memeriksa beberapa saksi.
Atas perbuatan keji yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunTrends.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |