Menurut Daddy, semua warga negara memiliki hak untuk dibela, sekalipun dia sudah berstatus terdakwa.
"Tersangka dan terdakwa pun boleh dibela. Ya sudah hormati saja, anda juga mau pakai lawyer kan?” Daddy menanggapi.
Sekira lima menit durasi Nirina versus kuasa hukum Riri adu mulut.
Kemudian pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melerai mereka agar tidak menggangu jalannya sidang di sana.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |