Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Keluar ruang sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Nirina Zubir terlibat percekcokan dengan kuasa hukum pihak Riri Khasmita.
Riri Khasmita merupakan terpidana kasus penggelapan aset tanah orangtua Nirina Zubir.
Di tengah sesi wawancara, tiba-tiba pihak seteru Nirina keluar dari ruang sidang.
Di situ awal mula perseteruan Nirina Zubir dengan kuasa hukum Riri Khasmita.
“Lewat bisa lewat sana pak, mau tampil kamera banget?” celetuk Nirina Zubir saat kuasa hukum Riri Khasmita melintas di belakangnya, Selasa (2/4/2024).
Kuasa hukum Riri Khasmita, Daddy Hartadi putar balik dan langsung menghampiri Nirina Zubir.
“Maksudnya gimana mbak Nirina? Ini kan Pengadilan. Kita lawyer loh, kita punya hak,” ucap Daddy Hartadi.
Mendengar istrinya adu mulut, Ernest langsung menghampiri Nirina Zubir.
“Iya udah ya (tepok tangan). Silahkan, silahkan nggak masalah,” timpal Ernest di samping Nirina Zubir.
Di situ emosi kuasa hukum meningkat dan kembali menghampiri Nirina dan Ernest.
Seketika itu, Nirina memperkenalkan ke arah kamera jika dua pengacara itu adalah kuasa hukum dari Riri yang telah berbuat zalim kepada almarhum ibunya, Cut Indria Marzuki.
“Ini wajah yang mewakili seseorang yang menzalimi ibu saya,” lanjut Nirina.
“Pak Rikardo yang mewakili orang yang menzalimi ibu saya. Suaranya pelan saja,” imbuhnya.
Rikardo, kuasa hukum Riri dengan suara lantang tidak terima dengan perkataan Nirina.
“Yang mewakili kita warga. Tidak bisa anda mengatakan itu, bukan masalah buktinya salah, dia harus melaporkan di pengadilan, administrasi,” ucap Rikardo.
Nirina menutup telinga kanannya sembari mengatakan suara Rikardo sangat keras saat itu.
“Aduh keras sekali suaranya. Bisa loh ngomong normal,” celetuk Nirina.
Nirina langsung menghampiri Daddy Hartadi dengan membalas suara jauh lebih lantang.
“Bapak bisa suara kencang, saya juga bisa,” hardik Nirina di hadapan Daddy Hartadi.
Kemudian, Ernest yang geram karena Riri Khasmita masih dibela secara hukum padahal dia sudah menjadi terpidana kasus penggelapan aset, ikut menyambung pernyataan istrinya.
“Orang salah kok dibelain, orang salah enggak usah dibelain pak, cukup buktikan aja,” ucap Ernest.
Baca Juga: Nirina Zubir Tegaskan Tidak Golput Usai Nyatakan Berhenti Dukung Capres 2024
Menurut Daddy, semua warga negara memiliki hak untuk dibela, sekalipun dia sudah berstatus terdakwa.
"Tersangka dan terdakwa pun boleh dibela. Ya sudah hormati saja, anda juga mau pakai lawyer kan?” Daddy menanggapi.
Sekira lima menit durasi Nirina versus kuasa hukum Riri adu mulut.
Kemudian pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melerai mereka agar tidak menggangu jalannya sidang di sana.
(*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |