Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Untuk membayar zakat fitrah sebaiknya kita harus tahu jumlah tanggungan zakat kita, karena dalam Islam, tidak semua wajib membayar zakat.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Umat muslim bisa membayarkan zakat langsung kepada orang yang berhak menerima zakat.
Selain itu boleh juga menyerahkannya kepada amil zakat.
Berikut waktu untuk membayar zakat berdasarkan hukumnya.
1. Waktu wajib, yaitu saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul Fitri.
2. Waktu sunnah, yaitu saat sholat Subuh hingga sebelum sholat Idul Fitri dilaksanakan.
3. Waktu yang hukumnya mubah, yaitu dari hari pertama Ramadan hingga hari terakhir Ramadan.
4. Waktu makruh, yaitu setelah sholat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam di hari Idul Fitri.
5. Waktu haram, yaitu setelah matahari terbenam pada hari Idul Fitri.
Baca Juga: Apa yang Didapat dari 10 Malam Terakhir Ramadan? Ini Keutamaannya Dijelaskan Ustaz
Hitungan Besaran Zakat Fitrah 2024
Masih menurut laman resmi baznas.go.id, besaran zakat fitrah beras atau makanan pokok adalah seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Sementara, nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
(*)
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Source | : | Kompas.com,Baznas.go.id |
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |