Jumlah total tersangka dalam kasus ini mencapai 16 orang.
Selain Harvey, tersangka lain termasuk inisial MRPT alias RZ, yang merupakan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, serta tersangka EE alias EML, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Selain itu, beberapa pihak swasta lainnya, termasuk orang-orang kaya seperti Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Helena Lim, Manager PT QSE, juga terlibat dalam kasus ini.
Mereka diduga terlibat dalam perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk, yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk mendirikan perusahaan-perusahaan palsu guna memperoleh bijih timah di Kawasan Bangka Belitung.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunSumsel.com |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |