Waktu Haram
Yang disebut waktu haram adalah waktu yang tidak sah dalam membayar zakat fitrah.
Haram hukumnya membayar zakat setelah matahari terbenam pada hari Idulfitri.
Kendati demikian, umat Islam disarankan untuk membayar zakat fitrah sebelum menunaikan salat Idulfitri.
Mengutip Tribunnews.com, besaran yang harus dikeluarkan untuk membayar zakat fitrah adalah sebesar 2.5 kilogram agau 3.5 liter per jiwa.
Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.
Adapun nominal zakat fitrah yang dibayarkan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
(*)
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Silmi |