Atas perbuatannya ini, tersangka SN dijerat pasal 83 juncto pasal 76 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atas tindak pidana pencabulan terhadap anak.
"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Ade.
Namun, seperti yang tertuang pada pasal 82 ayat 2, apabila tindak pidana ini dilakukan oleh orangtua atau wali atau pengasuh maka ancaman pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana tadi.
"Dari yang minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun karena dilakukan oleh orangtuanya berdasarkan pasal 82 ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 ini maka ancaman pidananya ditambah 1/3," pungkas Ade.
Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan oleh seorang perempuan dengan inisial PA ke Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2024.
Adapun terlapor adalah SN yang juga merupakan mantan suami dari PA.
Dari laporan ini, PA sebagai ibu kandung korban melaporkan adanya tindakan pencabulan kepada anak kandungnya yang berusia 5 tahun.
Tindakan pencabulan ini diduga dilakukan oleh SN, ayah dari korban.
SN ditangkap pada Selasa (2/4/2024) pukul 14.27 WIB di rumahnya di daerah Cilangkap, Jakarta Timur.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |