“Kalau saudara Gathan itu ingin membunuh, itu potensinya sangat besar, kenapa? Karena korban itu sempat membelakangi klien kami, dan dia naik tangga,” ujar Fikram.
“Naik tangga itu butuh sepersekian detik, apalagi mohon maaf, dengan posisi postur badan korban yang gemuk. Kalau memang saudara Gathan itu mau bunuh, dia bisa langsung tembak. Dan itu pasti jatuh, mati. Itu pertama, dan itu kejanggalan yang kita temui,” lanjutnya,
Tak hanya itu, Fikram juga menyebut kesaksian korban tidak sesuai dengan fakta yang ada saat rekonstruksi.
Korban mengaku lari ke lantai dua lantaran takut dan ingin menghindar dari Gathan yang memegang pistol.
Namun, saat rekonstruksi, korban justru mengeluarkan kursi dan duduk di lantai dua seolah tidak takut dengan pistol yang dibawa oleh Gathan.
“Kedua, alasan apa dia lari, dia menghindar, karena dia tahu ada pistol. Fakta di lapangan tadi pada saat rekonstruksi, dia bilang dia mengeluarkan kursi dan dia duduk di situ. Itu artinya ini bertolak belakang sekali. Di bawah dia bilang menghindar, dia lari ke atas karena takut ada pistol, di atas dia bilang dia keluarkan kursi, dia duduk, dan terjadi percakapan antata pelaku dengan korban,” pungkas Fikram.
Sebagai informasi, Gathan Saleh Hilabi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Andika Mowardi, sejak 29 Februari 2024.
Kasus penembakkan itu terjadi pada 8 Februari 2024 di sebuah pertokoan di Jalan Cipinang Timur Nomor 84, Jatinegara, Jakarta Timur, sekitar pukul 02.00 WIB.
Gathan melakukan penembakan terhadap Andika Mowardi setelah cekcok di WhatsApp.
Di tengah percekcokan, Gathan mengeluarkan senjata api lalu melakukan penembakan ke atas.
Pada saat itu Andika berhasil kabur ke lantai dua kantornya dan menutup pintu.
Selanjutnya Gathan kembali melepaskan dua peluru yang ternyata mengenai kaca jendela.
Atas perbuatannya ini, Gathan Saleh dijerat dua pasal yaitu kepemilikan senjata api dan percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun dan 15 tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |