Pelaku yang mengetahui korban tak bisa makan lantas melakukan pemukulan kembali untuk kedua kalinya.
Hingga dilakukan pemukulan secara terus menerus.
Ibu korban yang tak terima lantas melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
"Sudah ada beberapa kali sebelumnya di mana tersangka melakukan penganiayaan kepada korban," terangnya.
Dilansir dari Tribun Jabar, korban dibawa pergi oleh ibunya dengan tujuan pulang ke Purwakarta.
Namun nahas korban meninggal dunia di perjalanan.
"Namun pada saat perjalanan pulang, korban meninggal dunia," jelasnya.
Tersangka pun telah diamankan polisi usai sang ibu melaporkan perbuatannya kepada polisi.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku juga dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman 15 tahun pidana penjara.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nesiana |