Usut punya usut, kemampuan AJ meracik petasan dengan daya ledak yang cukup heboh itu ia pelajari lewat tutorial YouTube.
"Baru tahun ini dia merakit, belajar dari YouTube," kata Kompol Masdawati Saragih.
Kini bahan kimia yang disita tersebut telah dimusnahkan oleh Tim Jihandak Satbrimob Polda Jatim.
"Setelah dicek oleh Labfor bahwa benda petasan itu berbahaya sama dengan handak, pada saat itu juga barang tersebut yang jumlahnya 7 kg dimusnahkan oleh Tim Gegana," kata Kompol Masdawati Saragih.
Sementara itu, keempat tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 dan 3 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan bahan peledak atau petasan.
Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Tribun Jatim,Tribun Trends |
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |