Sementara dilansir dari Tribunnews.com, minibus Grandmax yang terlibat dalam kecelakaan beruntun telah berganti nama kepemilikan sebanyak tiga kali.
"Jadi data di kepolisian itu Granmax nomor sekian itu sudah 3 kali ganti nama dari tangan pertama dijual ke tangan kedua."
"Tangan kedua dijual ke tangan ketiga. Tangan ketiga dijual ke tangan keempat," ujar Aan.
Berdasarkan data dari kepolisian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) minibus Grandmax ternyata pernah terblokir karena pelanggaran tilang elektronik.
"Kita telusuri blokir karena melanggar ETLE blokir dari pemegang ketiga untuk pindah nama. Artinya blokir ini biar tidak menggunakan KTP nomor 3 tadi itu data kita," tambahnya.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nesiana |