Untuk mendapat verifikasi atau persetujuan dengan melengkapi sejumlah syarat seperti di dalam mobil harus ada alat-alat pertolongan pertama," ungkap asubnit I Gakkum Polresta Solo, Ipda Tri Hindro Winarso.
Alhasil, polisi dengan tegas memberikan surat tilang.
Ditambah lagi, mobil ambulans yang digunakan adalah kendaraan bodong.
Yang dilihat dari BPKB dan STNK yang ternyata palsu.
Mobil tersebut juga diketahui merupakan milik paguyuban mitra salah satu ojek online.
"Unit kendaraan diduga selendangan (bodong). Kami koordinasikan dengan Reskrim untuk pendalaman," ucap Kompol Agung.
Sang sopir juga ternyata belum mendapatkan sertifikat pelatihan bantuan hidup dasar (BHD).
Alhasil, mau tak mau sopir tersebut harus ditahan.
Sementara mobil ambulans yang dikendarainya akan diamankan di Mapolresta Solo.
"Yang kita amankan barang bukti berupa mobil, dan STNK," imbuh Agung.
(*)