Namun, karena telah terbukti bersalah, muncul surat keputusan pembatalan kepemilikan Riri dan Edrianto menjadi milik 3 nama yang telah disebutkan di atas.
"Sebelum dibatalkan peralihan hak itu, memang atas nama Riri Khasmita dan Edrianto. Kemudian terbitlah surat keputusan pembatalan ini, atas nama 3 orang tadi," ujar Irfan.
Dengan adanya gugatan ini, Riri dan Edrianto meminta majelis hakim agar tanah tersebut tetap menjadi hak miliknya.
"Itu oleh penggugat Riri Khasmita dan Edrianto supaya pengadilan membatalkan peralihan hak itu supaya kembali menjadi miliknya," pungkas Irfan.
Sebagai informasi, keluarga Nirina Zubir pernah menggugat mantan asisten rumah tangga (ART) mereka yang bernama Riri Khasmita atas dugaan penggelapan aset lahan dan bangunan.
Keluarga Nirina Zubir mengaku telah menjadi korban mafia tanah dengan total kerugian mencapai Rp 17 miliar.
Riri Khasmita sendiri merupakan mantan ART almarhumah ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Martini.
Saat masih menjadi ART, Riri dan suaminya dipercaya oleh ibunda Nirina untuk mengurus kos-kosan berjumlah 5 kamar di kawasan Srengseng, Jakarta Barat.
Pada tahun 2015, Cut Indria sempat menceritakan dan memperlihatkan 6 sertifikat tanah yang pajaknya belum dibayarkan kepada Riri.
Cut Indria lalu meminta bantuan Riri untuk bertanya terkait pengurusan pembayaran pajak tanpa memberikan sertifikat hak milik (SHM) yang asli.
Kemudian muncul niat jahat Riri untuk merampas 6 sertifikat tanah yang dimiliki oleh Cut Indria.
Baca Juga: Nirina Zubir Ribut dengan Kuasa Hukum Riri Khasmita di Depan Ruang Sidang PTUN
Bersama dengan Edrianto, Riri kemudian melancarkan aksinya dakan mengambil 6 SHM yang disimpan di dalam koper milik Cut Indria.
(*)
Bikin Syok, Nadia Vega Ungkap Sudah Lama Cerai dari Suami Bulenya: Penginnya Seumur Hidup, tapi...
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |