Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, Riri Khasmita, telah terbukti bersalah atas tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang kasus mafia tanah.
Hal ini sesuai dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 16 Agustus 2022.
Bersama suaminya, Edrianto, Riri dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Kendati sedang mendekam di dalam penjara, Riri tampaknya masih tidak terima jika sertifikat tanah yang ia rampas dari keluarga Nirina dikembalikan lagi ke pemilik aslinya.
Ia pun menggugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 8 Maret 2024 lalu dengan nomor perkara 106/G/2024/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, ada beberapa hal yang diminta oleh Riri, salah satunya adalah meminta majelis hakim untuk menyatakan batal dan tidak sahnya keputusan Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta tentang pembatalan pencatatan peralihan hak milik pertanahan.
"Tentang Pembatalan Pencatatan Peralihan Hak Milik Nomor 2249/Srengseng, Nomor 1164/Srengseng DAN dan 4041/Srengseng atas nama Riri Khasmita serta Hak Milik Nomor 715/Kelapa Dua atas nama Edrianto dan dikembalikan menjadi hak milik nomor 2249/Srengseng atas nama Fadhlan Karim, hal milik nomor 1164/Srengseng dan nomor 4041/Srengseng atas nama Nyonya Cendra Beti, serta hak milik nomor 715/Kelapa Dua atas nama Nyonta Cut Indria Martini," jelas Irfan Mawardi selaku Humas Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Riri juga mewajibkan tergugat untuk memberikan rehabilitasi dan pemulihan hak penggugat dengan mengembalikan sertifikat hak milik yang dimiliki para penggugat seperti semula kepada para penggugat.
Irfan mengungkapkan bahwa tanah-tanah yang menjadi objek sengketa itu tadinya memang atas nama Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto.
Baca Juga: Isi Gugatan Mantan ART Nirina Zubir Soal Sengketa Tanah, Minta 4 Hal Ini
Namun, karena telah terbukti bersalah, muncul surat keputusan pembatalan kepemilikan Riri dan Edrianto menjadi milik 3 nama yang telah disebutkan di atas.
"Sebelum dibatalkan peralihan hak itu, memang atas nama Riri Khasmita dan Edrianto. Kemudian terbitlah surat keputusan pembatalan ini, atas nama 3 orang tadi," ujar Irfan.
Dengan adanya gugatan ini, Riri dan Edrianto meminta majelis hakim agar tanah tersebut tetap menjadi hak miliknya.
"Itu oleh penggugat Riri Khasmita dan Edrianto supaya pengadilan membatalkan peralihan hak itu supaya kembali menjadi miliknya," pungkas Irfan.
Sebagai informasi, keluarga Nirina Zubir pernah menggugat mantan asisten rumah tangga (ART) mereka yang bernama Riri Khasmita atas dugaan penggelapan aset lahan dan bangunan.
Keluarga Nirina Zubir mengaku telah menjadi korban mafia tanah dengan total kerugian mencapai Rp 17 miliar.
Riri Khasmita sendiri merupakan mantan ART almarhumah ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Martini.
Saat masih menjadi ART, Riri dan suaminya dipercaya oleh ibunda Nirina untuk mengurus kos-kosan berjumlah 5 kamar di kawasan Srengseng, Jakarta Barat.
Pada tahun 2015, Cut Indria sempat menceritakan dan memperlihatkan 6 sertifikat tanah yang pajaknya belum dibayarkan kepada Riri.
Cut Indria lalu meminta bantuan Riri untuk bertanya terkait pengurusan pembayaran pajak tanpa memberikan sertifikat hak milik (SHM) yang asli.
Kemudian muncul niat jahat Riri untuk merampas 6 sertifikat tanah yang dimiliki oleh Cut Indria.
Baca Juga: Nirina Zubir Ribut dengan Kuasa Hukum Riri Khasmita di Depan Ruang Sidang PTUN
Bersama dengan Edrianto, Riri kemudian melancarkan aksinya dakan mengambil 6 SHM yang disimpan di dalam koper milik Cut Indria.
(*)
Lika-liku Hidup Reza Artamevia yang Kini Dituding Bisnis Berlian Palsu, Dulu Diorbitkan Ahmad Dhani dan Pernah 2 Kali Masuk Bui
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |