Termasuk dakwaan yang dinilai tidak sesuai dengan BAP dan dakwaan yang tidak berkaitan dengan tuntutan.
"Kita lihat sendiri, jaksa melawak dia, karena dakwaan tidak sesuai BAP. Jadi dakwaannya tidak menyangkut BAP dan dakwaan tidak menyangkut dengan tuntutan sehingga menyulitkan dan membingungkan hakim dalam menyusun putusan," beber Taufik.
Tim kuasa hukum CSB pun berharap kliennya bisa segera dibebaskan dari segala tuntutan.
"Untuk putusan 22 April, pak Christoper, klien kami, bisa bebas, itu saja harapan dari kami," timpal Axl Situmorang.
Sebagai informasi, Christopher Stefanus Budianto didakwa atas kasus penipuan atau penggelapan dengan modus sewa mobil.
Sebelumnya, Jessica Iskandar melaporkan Christopher ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan 11 unit mobil atau senilai Rp 9,8 miliar dan uang sebesar $30.000 atau sekitar Rp 452 juta.
Laporan atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil dan laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sempat buron cukup lama, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan Christopher ketika ia berada di Thailand.
Christopher pun langsung dipulangkan ke Indonesia pada bulan November 2023 lalu.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |