Pinjam meminjam itu pun tak dapat dikonfirmasi di persidangan lantaran Sirajuddin mengaku tidak ingat pernah bertemu dengan Arif Yahya di Singapura.
“Memang pada intinya tadi kami akan bertanya terkait peminjaman uang tersebut. Jadi kalau nilainya itu menurut keterangan klien kami setelah dikonversi ke SGD sekitar kalau tidak salah ada sekitar Rp 500 juta pada tahun 2015,” jelas Muhammad Akilman Yudha, kuasa hukum Arif Yahya, kepada awak media.
“Nah itu yang kemudian dikonfirmasi di persidangan, bahkan klien kami langsung menanyakan, memang belum sampai ke pertanyaan peminjaman uang tersebut. Baru sampai pernah bertemu atau tidak dengan klien kami di Singapura. Namun sayang sekali saudara Sirajuddin tidak ingat, begitu jawabannya,” tambahnya.
Akilman menyebutkan bahwa peminjaman uang ini bersifat pribadi karena untuk memenuhi kebutuhan Sirajuddin.
Hal tersebut lah yang tadinya ingin dikonfirmasi lagi oleh kuasa hukum Arif Yahya kepada Sirajuddin dalam persidangan.
“Kebutuhannya seingat saya ya kebutuhan pribadi Sirajuddin ya. Persisnya apa ya itu yang mau kami konfirmasi dalam persidangan ini,” pungkasnya.
(*)
Unik dan Berwarna-warni, Inilah Yu Sheng, Makanan Tradisional yang Wajib Disantap Saat Imlek
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |