Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Terkait kasus dugaan penganiayaan seorang siswa SMK, kepala sekolah bantah lakukan kekerasan kepada korban hingga tewas.
Dilansir dari Tribun Jakarta, seorang siswa SMK berinisial YN (17) meninggal dunia usai diduga menerima kekerasan dari kepala sekolahnya.
Korban merupakan siswa di sekolah yang dibina oleh terduga pelaku.
Kronologi berawal saat korban YN dan beberapa temannya dihukum oleh kepala sekolah pada Maret 2024 lalu.
Rupanya amarah kepala sekolah yang tega menghukum korban beserta siswa lainnya lantaran aduan dari instansi tempat korban melakukan praktik kerja lapangan (PKL).
Diduga YN dan beberapa siswa lainnya tak mau menuruti permintaan pegawai di instansi tempat PKL untuk memindahkan genset ke dalam mobil.
Korban YN pun sempat mengadu kepada ibunya bahwa ia dipukul oleh kepala sekolah.
Diketahui korban dipukul pada bagian kening sebanyak lima kali.
Baca Juga: Seorang Pelajar di Nias Meregang Nyawa Usai Diduga Jadi Korban Penganiayaan sang Kepala Sekolah
Hingga akhirnya korban YN mengeluh kepalanya sakit secara terus menerus dan semakin bertambah parah.
"Pukul 18.00 WIB pada saat ibunya pulang dari ladang, anakku mengeluh kepala korban sakit, kemudian ibunya memberikan obat sakit kepala kepada korban," ujar Hasrat, ayah korban.
Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit usai sakit kepalanya semakin parah.
Namun ia dinyatakan meninggal dunia pada (15/4/2024).
Orang tua korban pun lantas melaporkan hal itu ke polisi.
Namun dikutip dari laman Kompas.com, terduga pelaku justru membantah telah melalukan penganiayaab kepada korbab hingga tewas.
Alih-alih melakukan penganiayaan, ia mengaku hanya membina siswanya saja.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIV Sumatera Utara, Yasokhi Hia usai memeriksa terduga pelaku.
"Kepsek sudah kami BAP (berita acara pemeriksaan), dia (SZ) mengakui melakukan pembinaan, bukan menganiaya atau kekerasan, itulah jawaban beliau," ujarnya.
Diketahui sebelum menghukum korban dan beberapa siswa lainnya, SZ meminta sekretaris camat untuk memaklumi tingkah laku siswanya.
Hingga akhirnya SZ melakukan evaluasi dengan menghukum kedelapan siswanya termasuk korban.
Kini Disdik Sumut menyerahkan kasus kepada polisi sepenuhnya.
"Berdasarkan (pemeriksaan) dengan anak anak ini, tidak terjadi penganiayaan atau kekerasan, namun bila ada petunjuk lain, kita siap mengikuti prosedur hukum dan tidak menghalangi, marilah kita tunggu proses hukum dari pihak kepolisian," jelasnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nesiana |