Baca Juga: Kiesha Alvaro Ajak Okie Agustina Pindah Rumah, Sebut sang Ibunda Jadi Lebih Bahagia Usai Bercerai
“Mengabulkan gugatan penggugat (Okie untuk bercerai),” kata Tora di daerah Grogol, Jakarta Barat, Senin (8/1/2024).
“Menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat (Gunawan Dwi Cahyo bin Gunarto) terhadap Penggugat (Okie Agustina Sofyan),” lanjut Tora.
Dalam putusan tersebut, hak asuh atas anak mereka, Miro Materrazi, diberikan kepada Okie Agustina hingga ia menikah.
Tetapi, pengadilan memberikan izin sepenuhnya kepada Gunawan untuk melihat dan membawa anaknya.
“Tergugat bersedia memberikan biaya untuk anak Penggugat dan Tergugat bernama Miro Materrazi Gunawan setiap bulannya Rp. 5.000.000 sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah,” ucap Tora.
Selain itu, terkait aset berupa rumah di Bogor, hak tinggal diberikan selama lima tahun ke depan.
Setelah itu, rumah akan dijual dan hasil penjualannya dibagi rata.
"Separuh untuk Penggugat dan separuh bagian untuk Tergugat,” kata Tora.
“Dan apabila pada waktunya Penggugat belum mendapatkan tempat tinggal, dapat dimusyawarahkan bersama,” lanjut Tora.
Adapun kendaraan yang terlibat, yaitu mobil Swift berwarna merah dan sepeda motor Yamaha N-Max, akan diberikan kepada anak mereka, Miro Materazzi Gunawan.
“Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mematuhi isi kesepakatan yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat tersebut,” ucap Tora.
“Membebankan Penggugat untuk membayar biaya (seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) perkara sejumlah Rp. 137.000,” tutur Tora.
(*)
Source | : | Instagram,Kompas.com |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |