Mantan kekasih Thariq Halilintar ini menggunakan alat tersebut bergantian dengan teman-temannya.
"Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau likuid THC," lanjutnya.
Berdasarkan tes urine, dari keenam orang tersebut, empat di antaranya positif ganja dan 2 lainnya positif metamfetamin.
Pihak kepolisian pun telah meningkatkan status Chika dan kelima temannya menjadi tersangka.
"Berkaitan dengan yang positif ganja inisial AT, NJ, CK, dan AMO. Metamfetamin inisial HJ dan BB," tutur AKP Reska.
"Setelah hasil pemeriksaan, kita sudah tetapkan jadi tersangka," pungkasnya.
Atas perbuatan ini, keenam tersangka pun dikenakan Pasal 127 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |