Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Selebgram Chandrika Chika ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 Wib.
Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan menciduk Chandrika Chika bersama 5 temannya di sebuah hotel di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
Berikut adalah kronologi penangkapan Chandrika Cs yang diungkap oleh Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Penangkapan ini berawal dari adanya keluhan dari masyarakat soal hotel yang sering dijadikan tempat mengonsumsi narkoba.
"Ada laporan masyarakat, hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan tindak pidana narkotika," kata Wakasat Reskoba Polda Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugrah, Selasa (23/4/2024).
Ketika diciduk, Chika bersama kelima temannya, yaitu AT (perempuan 24 tahun), NJ (perempuan 22 tahun), AMO (laki-laki 22 tahun), BB (laki-laki 25 tahun), dan HJ (laki-laki 27 tahun).
Chika dan kelima temannya ini termasuk dalam sebuah grup pertemanan.
Mereka juga sudah terbiasa berkumpul di hotel tersebut untuk mengonsumsi narkoba.
"Mereka adalah grup pertemanan dan biasa berkumpul-kumpul di sana," ujar AKP Reska.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah satu buah pods vape yang berisi ganja likuid.
Baca Juga: Mantan Pacar Thariq Halilintar, Chandrika Chika Ditangkap Atas Kasus Narkoba
Mantan kekasih Thariq Halilintar ini menggunakan alat tersebut bergantian dengan teman-temannya.
"Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau likuid THC," lanjutnya.
Berdasarkan tes urine, dari keenam orang tersebut, empat di antaranya positif ganja dan 2 lainnya positif metamfetamin.
Pihak kepolisian pun telah meningkatkan status Chika dan kelima temannya menjadi tersangka.
"Berkaitan dengan yang positif ganja inisial AT, NJ, CK, dan AMO. Metamfetamin inisial HJ dan BB," tutur AKP Reska.
"Setelah hasil pemeriksaan, kita sudah tetapkan jadi tersangka," pungkasnya.
Atas perbuatan ini, keenam tersangka pun dikenakan Pasal 127 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |