“Kami juga melapisi para tersangka dengan penguasaan senjata api tanpa izin dengan Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKBP Bintoro.
Dalam kasus penghilangan nyawa ini, terdapat dua korban yaitu FA yang meninggal dunia dan AP yang ditemukan bersama dua tersangka saat penangkapan.
Kasus kematian FA, wanita open BO terungkap dari laporan bahwa adanya seorang wanita yang dilarikan ke RSUD Kebayoran dalam keadaan tak bernyawa.
Wanita di bawah umur tersebut dibawa oleh dua orang berinisial E dan I yang merupakan suruhan tersangka AN alias Bas.
(*)
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Silmi |