Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Pelaku penghilangan nyawa terhadap anak di bawah umur yang melakukan open BO disangkakan dengan pasal berlapis.
AN alias Bas dan BA, pelaku penghilangan nyawa terhadap FA disangkakan dengan pasal pembunuhan dan pencabulan terhadap anak.
Dalam pasal pembunuhan sendiri, kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Pasal tindak pidana pembunuhan dan atau kesalahan menyebabkan kematian pasal 338 dan atau pasal 359 KUHP,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dalam rilis kasus kematian anak di bawah umur di kawasan Senopati.
“Dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, untuk pasal pencabulan anak, tersangka terancam hukuman seberat 15 tahun
“Persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak atau eksploitasi terhadap anak tindak pidana kekerasan seksual uu no 12 tahun 2022,” terang AKBP Bintoro.
“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” lanjutnya.
Tak hanya itu, kedua tersangka juga disangkakan dengan pasal memiliki senjata api tanpa izin.
Baca Juga: Sebelum Meninggal Dunia, Wanita Open BO Dicekoki Inex dan Sabu oleh Tersangka
Pasalnya, dalam penggeledahan di TKP pihak kepolisian juga menemukan barang bukti berupa 3 senjata api.
“Kami juga melapisi para tersangka dengan penguasaan senjata api tanpa izin dengan Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKBP Bintoro.
Dalam kasus penghilangan nyawa ini, terdapat dua korban yaitu FA yang meninggal dunia dan AP yang ditemukan bersama dua tersangka saat penangkapan.
Kasus kematian FA, wanita open BO terungkap dari laporan bahwa adanya seorang wanita yang dilarikan ke RSUD Kebayoran dalam keadaan tak bernyawa.
Wanita di bawah umur tersebut dibawa oleh dua orang berinisial E dan I yang merupakan suruhan tersangka AN alias Bas.
(*)
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Silmi |