"Urin positif pemeriksaan sementara positif, besok kami akan melakukan cek kesehatan terhadap tersangka RR," paparnya.
Untuk status Rio Reifan, polisi masih melakukan penyelidikan apakah sebatas pemakai atau juga sebagai pengedar.
"Ini masih kita dalami, karena kan yang bersangkutan baru keluar dari lapas," jelas AKBP Indrawienny.
Rio Reifan rupanya baru 3 bulan menghirup udara bebas sebelum akhirnya kembali diringkus polisi.
"Bulan Februari pada saat itu ditangkap dan dijatuhi hukuman 3 tathun," imbuhnya.
Saat menjalani pemeriksaan, Rio Reifan mengaku khilaf telah menggunakan barang haram tersebut.
"Dia masih bilang saya khilaf segala macam tapi ya masih kita dalami alasan sebenarnya apa motifnya yang bersangkutan menggunakan narkoba lagi," tutup Indrawienny.
Diketahui sejak tahun 2015 Rio Reifan telah 5 kali ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Baca Juga: Salah Pergaulan, Mantan Istri Berharap Rio Reifan Bisa Direhabilitasi
(*)
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |