Terbaru, Rio diciduk di kediamannya pada Jumat (26/4/2024), di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Padahal baru tiga bulan sejak Rio Reifan dibebaskan dari penjara karena kasus yang sama.
Kepada penyidik, Rio Reifan mengaku kembali mengonsumsi narkoba karena khilaf.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah 3 paket kecil sabu, setengah butir ekstasi dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |