"Kami masih berkoordinasi dengan instansi terkait ataupun dengan teman-teman yang ada di lapangan terkait keberadaan tersangka B," pungkasnya.
Sebagai informasi, ini merupakan kelima kali Rio Reifan ditangkap atas kasus narkoba sejak tahun 2015.
Terbaru, Rio diciduk di kediamannya pada Jumat (26/4/2024) di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Padahal baru tiga bulan sejak Rio Reifan dibebaskan dari penjara karena kasus yang sama.
Kepada penyidik, Rio Reifan mengaku kembali mengonsumsi narkoba karena khilaf.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah 3 paket kecil sabu, setengah butir ekstasi dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |