Atas perbuatannya, Rio Reifan terancam 12 tahun pernjara.
"Dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun," tandasnya.
(*)
Kena Stroke, Pak Tarno Ungkap Hal Itu Terjadi Usai Dirinya Tersesat di Hutan: Gemetaran
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |