Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat memastikan bahwa aktor Rio Reifan tidak akan mendapat kesempatan untuk rehabilitas atas jeratan kasus narkoba.
Diketahui pria 39 tahun itu telah lima kali ditangkap dengan kasus serupa.
Terbaru, Rio Reifan ditangkap pada Jumat (26/4/2024) malam di rumah di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, dengan barang bukti sabu, ekstasi, dan obat-obatan psikotropika.
"Kita berpedoman kepada surat telegram Kabareskrim Polri bahwa terkait dengan pelaku narkoba yang sudah berkali-kali tertangkap, maka tidak ada proses rehabilitasi,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024).
"Akan lakukan proses hukum sebagaimana tadi kami sampaikan terkait dengan pengenaan Pasal UU 35 2009 tentang narkotika, dan juga psikotropika, kami jerat terhadap RR,” lanjut Syahduddi.
Sementara itu, Rio Reifan sempat mengutarakan harapannya, termasuk soal kesempatan rehabilitasi.
"Yang pasti berusaha mencoba yang terbaik, soalnya capek," ujar Rio Reifan singkat.
Adapun polisi telah menyita sejumlah barang bukti saat penangkapan di rumah Rio Reifan.
"Penyidik mengamankan 3 plastik narkotika berisi sabu dengan berat 1,17 gram."
"Setengah butir ekstasi warna hijau dengan berat 0,43 gram dan 12 butir psikotropika alprazolam dan beberapa alat isap sabu," jelas Syahduddi.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Rio Reifan atas Kasus Narkoba ke-5 Kali, Berawal dari Laporan Sosok Ini
Atas perbuatannya, Rio Reifan terancam 12 tahun pernjara.
"Dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun," tandasnya.
(*)
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |