“Karena dirasa tidak muat, pelaku mematahkan leher korban guna mempermudah tubuh korban masuk kedalam koper milik pelaku,” ungkap Kasi Humas Polresta.
"Selanjutnya pelaku membawa koper yang berisi jasad korban untuk dibuang di semak-semak yang berlokasi di jembatan panjang (Loloan) Jimbaran dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku," jelas AKP Sukadi.
Usai membuang jasad korban, pelaku kabur ke rumah saudaranya hingga akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Kuta.
Diketahui saat ini pelaku telah diamankan pihak kepolisian.
Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun lamanya.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,Tribunbali.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |