Melansir dari Tribun Bogor, diketahui korban tak tinggal dengan ayah kandungnya.
Ia datang ke rumah lantaran ingin bertemu dengan ayah kandungnya.
Namun nahas, ia malah diberi minuman kopi yang telah dicampurkan racun tikus oleh ibu tirinya.
Saat dimintai keterangan terkait alasannya mencoba melakukan pembunuhan terhadap anak tirinya, pelaku mengatakan ia ingin tak ada yang mengganggu kehidupan rumah tangganya.
"Apa maksudnya kamu racuni Ibay? Hah? Selama ini dia ke rumah ayahnya karena kangen," ujar paman korban.
"Biar rumah tanggaku enggak diganggu anaknya," jawab pelaku.
Kondisi korban saat ini masih mendapatkan perawatan di rumah sakit namun sudah dalam keadaan yang stabil dan dapat dimintai keterangan.
Atas perbuatan kejinya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHP.
Ancaman hukuman yang akan diterima pelaku selama 15 tahun.
(*)
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Source | : | Kompas.com,Tribun Bogor |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Silmi |