"Tersangka lantas emosi dan sakit hati karena telah dikhianati, yang kemudian menyiramkan asam sulfat dan air cabai ke arah korban," ujar Kapolsek Babat Toman, AKP Rama Yudha.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
(*)
Nasib Tata Janeeta Usai Lama Tak Muncul di TV, Kini Banting Setir Buka Warung di Pasar dan Jual Tempe Mendoan Rp 3 Ribu
Source | : | Kompas.com,TribunTrends.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |