"Tersangka lantas emosi dan sakit hati karena telah dikhianati, yang kemudian menyiramkan asam sulfat dan air cabai ke arah korban," ujar Kapolsek Babat Toman, AKP Rama Yudha.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
(*)
Sosok YouTuber Diduga Penyebab Kim Sae Ron Depresi, Ramai Dikecam Usai sang Artis Akhiri Hidup
Source | : | Kompas.com,TribunTrends.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |